Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri dari:
a. Kepala Badan.
b. Sekretariat terdiri dari:
1) Subbagian Program, Anggaran dan Keuangan;
2) Subbagian Umum dan Kepegawaian;
c. Bidang Kesatuan Bangsa;
d. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan;
e. Kelompok Jabatan Fungsional